SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Untuk menciptakan pilkada damai dan bersih Bawaslu Siak menggelar Rakor sentra Penegakan hukam terpadu (Gakkumdu) bersama Penghulu 7 kecamatan diantaranya, Kecamatan Sungai Apit, Pusako, Sabak Auh, Bungaraya, Siak, Mempura dan Kecamatan Dayun, Senin (9/9/2024) pagi di Grand Royal Hotel.
Hadir dalam acara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya, ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, kepala divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri, Pencegahan Humas dan Parmas M Andi Susilawan, Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Efendi perwakilan dari Kejari Siak serta jajaran bawaslu siak.
Dalam sambutan pembuka, Zulfadli Nugraha mengingatkan kepada seluruh penghulu agar lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap kegiatan yang dianggap dapat menjerat hukum pidana pilkada.
“Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman penghulu dan lurah agar lebih berhati-hati. Sebab, saat ini kami sudah menerima beberapa laporan, jangan sampai nanti ada penghulu yang terjerat tentang pidana pilkada,” kata Zulfadli.
Senada juga disampaikan Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM Anggota Bawaslu Riau Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Ia mengingatkan kepada seluruh penghulu dan lurah yang hadir agar patuh dengan Undang-undang pilkada.
“Patuhi undang-undang, apa yang dilarang hindari. Jangan sampai demi kesuksesan orang lain, kita yang menderita,” kata Amiruddin.
Sementara itu Ahmad Dardiri selaku kepala divisi penganan pelanggaran data dan informasi menceritakan, bahwa ada beberapa kasus yang pernah dia tangani di Siak beberapa tahun silam. Ia berharap, hal itu tidak terulang lagi.
“Dulu saya pernah menangani kasus ASN yang tidak netral. Selain itu, ada juga temuan penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di Siak,” kata Dardiri.
Setelah acara Rakor Gakkumdu selesai, seluruh penghulu dan lurah yang hadir membaca ikrar netralitas dalam Pilkada mendatang yang dipimpin oleh Penghulu Dayang Suri Abdurrohm.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar