SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Kabupaten Siak, Senin (3/6/2023) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabuoaten Siak Indra Gunawan, dan dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Unsur Forkopimda, Pejabat vertikal, serta 23 orang anggota DPRD yang hadir.
Laporan Realisasi anggaran tahun 2022 ini dibacakan langsung oleh Bupati Siak Alfedri, dengan rincian pendapatan dan pengeluaran anggaran. Tujuan pelaporan itu adalah untuk memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran pemerintah daerah.
Bupati Siak Alfedri memaparkan laporan realisasi anggaran tahun 2022 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, dan Surplus/Defisit.
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar 2.063,17 miliar dan realisasi sebesar 1.944,80 miliar atau 94 persen dari anggaran yang ditetapkan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan terkait anggaran belanja daerah tahun 2022 setelah perubahan yaitu sebesar 2.415 miliar dan terealisasi sebesar 2.213 miliar lebih atau 90,92 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Diakhir penyampaian laporan tersebut Bupati juga berharap agar kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin dapat ditingkatkan.
“Saya berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat di Kabupaten Siak yang kita cintai ini,” sebutnya.
Bupati Alfedri menambahkan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang ia sampaikan pada kesempatan itu merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Siak.
“Dan saya berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak, sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kiranya dapat segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Usai pembacaan laporan realisasi anggaran tahun 2022, Ketua DPRD Siak menerima secara resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Daerah yang diserahkan Bupati Alfedri.
Laporan: Sari (Inf)
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






