Tatakelola Pemerintahan pada Masa Kekhalifahan Umar Bin Khattab

Opini4,214 views

PUBLIKNEWS.COM – Umar Ibnu al-Khattab adalah sahabat rasul yang menjadi khalifah pasca wafatnya baginda Nabi Muhammad S.A.W. Umar Ibnu al-Khattab merupakan panglima perang yang terlibat langsung dalam peristiwa perang Badar, Uhud, Kaybar. Kepimimpinan Umar Ibnu al-Khattab membawa umat islam kearah kemajuan dari aspek agama, pendidikan, budaya, sosial-budaya dan politik.

Berbagai prestasi berhasil diraih pada saat puncak kepemimpinannya. Sosok pemimpin yang berani, pekerja keras, bijaksana dan memiliki sikap lemah lembut. Keberhasilan Umar ibn al-Khattab memimpin umat Islam pada saat itu membuktikan bahwa beliau merupakan pribadi yang handal dalam bidang ketatanegaraan.

Umar Ibnu al-Khattab merupakan khalifah kedua setelah Abu Bakar as Siddiq yang sukses dalam menjalankan amanat umat dalam menjalankan roda pemerintahan. Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun dan enam bulan, Umar ibn al-Khattab mewujudkan iklim politik yang bagus, keteguhan prinsip, kecermelangan perencanaan meletakkan berbagai sistem ekonomi dan manajemen yang penting, menggambarkan garis-garis penaklukan dengan banyak melakukan ekspansi sehingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah Romawi (Syiria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia termasuk Irak dengan pengaturan yang sistematis atas daerah-daerah yang ditaklukkan, menegakkan keadilan di setiap daerah dan terhadap semua manusia melakukan koreksi terhadap pejabatserta memperluas permusyawaratan.

Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai The Saint Paul of Islam.
Umar ibn al-Khattab dicatat sejarah sebagai orang yang pertama kali mendirikan kamp-kamp militer yang permanen. Pos-pos militer di daerah perbatasan. al-Faruq juga orang yang pertama kali memerintahkan panglima perang untuk menyerahkan laporan secara terperinci mengenai keadaan prajurit, dengan membuat buku khusus untuk mencatat para prajurit dan mengatur secara tertib, mengikutsertakan dokter, penerjemah, dan penasihat yang khusus menyertai pasukan. Prestasi dalam bidang administrasi negara pada masa Umar ibn al Khattab bisa dilihat dari terbentuknya beberapa lembaga-lembaga pemerintahan dan beberapa upaya yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan.

Lembaga logistik.
Pemisahan Yudikatif dengan legislatif dan eksekutif dengan mendirikan lembaga-lembaga peradilan di daerah-daerah.
Pembentukan kepolisian dan pekerjaan umum untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum
Pembentukan dua lembaga penasehat. Wilayah Negara dibagi menjadi 8 propinsi:

Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, basrah, Kufah, palestian, dan Mesir. Masing-masing propinsi dipimpin oleh Amir. Mewajibkan para pekerja dan pejabat untuk melaporkan harta benda. Tindakan ini adalah sebagai bentuk pengawasan Umar terhadap pegawainya.

Kepemimpinan Umar selama menjabat sebagai Khalifah telah dicatat dalam sejarah sebagai kepemimpinan yang sangat dibanggakan, baik di bidang politik teritorial, sosio-ekonomi maupun sosio-kultural. Menurut yang diriwayatkan oleh Ibnu Atsir bahwa Abdullah Ibnu Mas’ud berkata:

“Islamnya Umar adalah kemenangan, hijrahnya adalah pertolongan dan kekhalifahan serta pemerintahannya adalah rahmat”. Pemerintahan Umar Ibnu al-Khattab berlangsung dari 634-644 H, waktu 10 tahun masa pemerintahannya dilalui dengan berbagai macam ekspansi dan penaklukan ke luar willayah Semenanjung Arab. Penguasaan Imperium Persia dan Imperium Romawi menjadi puncak dari keberhasilan Umar Ibnu al-Khattab dalam memimpin Bangsa Arab, yang terpisah jauh dengan pengaruh dari kedua imperium tersebut sejak Nabi Muhammad saw dideklarasikan sebagai khatam al-Anbiya. Luas wilayah yang ditaklukan oleh Umar Ibnu al-Khattab adalah 1.500.000 km2.

Adapun perubahan-perubahan kebijakan yang terjadi pada masa Umar Ibnu al-Khattab. Pertama, munculnya institusi yang dikenal dengan nama Diwan al’Ata’. Sebuah institusi yang melakukan pencatatan mengenai penerima tunjangan yang diperoleh dari kas negara. Jumlah tunjangan yang akan diterima ditentukan oleh Umar ibn al-Khattab berdasarkan kabilah, veteran perang Badar, muslim yang hijrah ke Abassania, veteran perang Uhud, Muslim yang Hijrah sebelum penaklukan Mekkah, dan muslim yang mampu membaca al-Quran. Kedua, penggunaan gelar Amir al-Mu’minin mulai diperkenalkan. Gelar Amir al-Mu’minin bukan merupakan keinginan Umar ibn al-Khattab, melainkan panggilan seseorang terhadap dirinya. Gelar ini menggantikan panggilan Khalifatu Khalilfati Rasulillah yang diberikan sesuai dengan urutan pengganti Nabi Muhammad saw setelah Abu Bakar ash-Shidiq. Ketiga, penetapan penanggalan Arab masa sebelum Islam menjadi penanggalan resmi kaum Muslim dengan peristiwa hijrah Rasulullah saw ke Madinah sebagai titik awal tahun penanggalan.

Perubahan di wilayah penaklukan Umar Ibnu al-Khattab, tidak hanya terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan melainkan pula aspek ekonomi menjadi pertimbangan. Perubahan yang dilakukan khalifah kedua setelah Abu Bakar as-Shiddiq tidak hanya terkait dengan pajak, melainkan berdirinya Bait al-Mal. Bait al-Mal sebagai sebuah institusi yang memiliki persamaan dengan diwan meminjam nama institusi bangsa Persia. Diwan memiliki tugas untuk mengurus seluruh kebutuhan kaum Muslim dalam aspek keuangan, baik itu terhadap para tentara yang sedang berperang atau tidak, bahkan memberikan bantuan terhadap para kaum tua renta. Munculnya diwan sebagai tindakan untuk menghadapai ketidakmampuan Bait al-Mal dalam mendistribusikan kekayaan yang didapat kaum muslim pada saat itu.

Umar Ibnu al-Khattab membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh ikut campur dalam mengelola harta Bait al-Mal. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar. Demikian juga membiayai penguburan orang-orang miskin, membayar utang orang-orang yang pailit atau bangkrut, membayar diyat untuk kasus-kasus tertentu. Untuk mendistribusikan harta Bait al-Mal, khalifah Umar mendirikan beberapa lembaga yang dianggap perlu: Lembaga Pelayanan Militer, Lembaga Kehakiman dan Eksekutif, Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam, Departeman Jaminan Sosial. lembaga-lembaga yang muncul pada masa Khalifah Umar ibn al Khattab, yang mendapatkan distribusi dana dari Bait al-Mal:

Lembaga Pelayanan Militer.
Lembaga Kehakiman dan Eksekutif.
Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Lembaga Jaminan Sosial.
Fakir dan Miskin.

Lembaga-lembaga yang muncul tidak hanya terkait dengan badan yang memiliki fungsi sebagai eksekutif, melainkan pula lembaga yang mengawai pelayanan publik dengan tujuan untuk memberikan pelayan yang terbaik masayarakat di masa pemerintahannya. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
Hisbah, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap keberlakuan dan penerapan hukum di pasar atau area perdagangan, dengan dikepalai oleh muhasib.
Lembaga pengaduan yang diperuntukan meberikan laporan-laporan terkait aduan-aduan masyarakat atas sesuatu hal yang merugikan masyarakat itu sendiri.

Umar Ibnu al-Khattab adalah sosok pemimpin yang berhasil membawa masyarakat islam menuju keberhasilan dalam membangun pondasi keagamaan yang kuat. Sosok pemimpin yang taat, demokratis, jujur, adil , dan peduli terhadap rakyatnya.

Gaya kepimpinan dan pemikiran Umar ibn al-Khattab yang handal menjadikan beliau sebagai salah satu pemimpin yang hebat dimasanya. Umar adalah khalifah yang sangat mementingkan kerja dan produktifitas tinggi, beliau menjadikan kerja sebagai bentuk ibadah yang tertinggi. Maka dalam hal Tata kelola pemerintahan Negara ini, hendaknya Para Pemimpin dan Pemerintahan Indonesia sudah seharusnya mengambil ibroh dari kisah sang Amirul Mukminin ini. Sehingga menjadikan bangsa ini bukan hanya sekedar kaya akan alamnya saja tetapi menjadi Negara yang Bldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghofuur.

Penulis: Siti Mawaddah
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500