Masyarakat Kini Dapat Manfaatkan Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan1,827 views

SIAK, (Publiknews.com) – Peserta program jaminan kesehatan nasional atau kartu Indonesia sehat (jkn-kis) kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran setiap bulannya.

Kepala Kantor BPJS Kabupaten Siak Rina Elvira Purba S.Km, Sabtu, (24/8 2019) menerangkan, layanan autodebit ini menawarkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang tak dimiliki alternatif pembayaran lainnya.

“Pertama, karena otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech), maka peserta tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan. Karena bayarnya selalu tepat waktu, peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran,” ujar Rina.

Di samping itu, layanan autodebit juga terbilang efektif dari segi waktu. Saat ini, fasilitas autodebit ini tidak hanya disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, melainkan juga ada pilihan lainnya, namun khusus di Kabupaten Siak Baru Bank BRI yang melayani kerja sama.

Per Juli 2019, autodebit juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN. Yang paling mutakhir adalah bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank saat ini, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran autodebit melalui telepon genggam (2G) dengan mengakses *141*999#.

Selanjutnya, peserta dapat mengisi saldonya di seluruh Kantor Pos Indonesia maupun outlet Alfamart dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya.

Program kemudahan membayar iuran JKN-KIS melalui mekanisme autodebit ini sesungguhnya telah diperkenalkan sejak tahun 2017 lalu, di mana awalnya autodebit diedukasikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri, dan peserta Bukan Pekerja, terutama kelas 1 dan 2.

“Diberlakukannya autodebit untuk semua kelas per 1 Januari 2019 sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Kalau dulu hanya khusus untuk pendaftaran peserta PBPU kelas 1 dan 2, meskipun ada juga peserta kelas 3 yang memanfaatkannya. Kalau sekarang seluruh peserta dari kelas manapun bisa memanfaatkan layanan tersebut,” terangnya.

Salah satu syarat pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS adalah mengisi formulir kesediaan pendaftaran autodebit untuk kesediaan dilakukannya proses autodebit pembayaran iuran pada rekening yang didaftarkan, secara rutin setiap bulan pada tanggal yang disepakati.

Pemilik rekening autodebit boleh dari kepala keluarga, anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun keluarga/penanggung di luar KK.

Jika pendaftaran autodebit dilakukan melalui akun fintech yang tersedia pada Mobile JKN, peserta cukup melakukan registrasi ke dalam Mobile JKN dan mendaftar layanan autodebit dengan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada aplikasi tersebut.

Demi kelancaran proses autodebit, Rina pun mengingatkan agar peserta memastikan saldo rekening atau saldo fintech mencukupi untuk didebit.

Selain itu dirinya menambahkan, peserta harus memastikan nomor rekeningnya, sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Selain itu, nomor handphone yang didaftarkan peserta untuk mobile cash di Mobile JKN harus aktif.

Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang mana selanjutnya BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra.

“Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas Pogram JKN-KIS,” ucapnya.

Laporan : Fiza
Editor : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar