Nekat Bikin Acara Bukber, Siap-siap Bayar Makanan dan Denda Rp100 Juta

Internasional2,351 views

JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM – Saat merayakan bulan Ramadan, ada satu momen yang paling dinantikan. Momen itu adalah buka puasa bersama (bukber).

Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat islam di Tanah Air.

Namun, pada pelaksanaan Ramadan tahun ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus corona atau covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal negeri Hubei yang kian masif.

” Kami akan tertibkan kalau ada yang nekad (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini,” kata Arifin kepada Merdeka.com, dikutip Dream Senin, 27 April 2020.

Denda Rp100 Juta

Menurutnya sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp 100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun. Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Dia menambahkan sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

” Kan sudah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93),” kata Arifin.

Agar Jakarta Terbebas dari Corona

Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.

Oleh karena itu, Arifin meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus corona masih berlangsung.

” Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi,” kata dia.

Sumber : Dream
Editor    : Yuni

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar