SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak memenangkan Praperadilan dengan nomor 4/Pid.Pra/2023 PN Siak di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Senin (16/10/2023) siang.
Prapid itu atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun anggaran 2021.
Prapid itu diajukan Mina Yumiarti (MY) melalui kuasa hukumnya Bangun Sinaga dan Jernika Sitorus sebagai pemohon. Kedua kuasa hukum MY mengajukan Prapid terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa didukung bukti permulaan yang cukup dan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon unprosedural dan cacat hukum.
Sementara sebagai Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui kuasa hukumnya Huda Hazamal (Hedy), Rawatan Manik, Okky Fathoni Nugraha, Indra Jaya, Guntur Adi Nugraha, Wirawan Prabowo, Topan Rohmattullah, Fitrian Welfiandi, Faisal Rachman Januar, Stephanie Joyanda Siahaan dan Faisal Zhafir yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor : PRIN-2119/L.4.17/Fd.2/ 10/2023, tanggal 03 Oktober 2023 selama persidangan praperadilan yang digelar dari tanggal 09 Oktober sampai 16 Oktober 2023 telah berhasil membuktikan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan penetapan tersangka Mina Yumiarti (MY).
“Dihadapan Hakim kita bisa membuktikan alasan dan dalil-dalil yang kita jadikan untuk menetapkan MY sebagai tersangka,” kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Rawatan Manik, Rabu (18/10/2023) siang.
Menurut Rawatan Manik, permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum MY tidak mendasar. Apa yang sudah dilakukan semuanya sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Permohonan Praperadilan tersebut adalah tidak berdasar dan keliru, karena penyidik kejaksaan Negeri Siak telah melakukan seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sesuai dengan hukum acara pidana dan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” terang Kasi Intel.
Putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal yaitu Mega Mahardika, S.H memutuskan Menolak permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan Mina Yumiarti tersebut, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Siak segera merampungkan penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan atas dasar tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak mengapresiasi putusan praperadilan tersebut, karena penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak secara formil sudah dinilai benar dan sah oleh Hakim Praperadilan.
“Kita apresiasi atas putusan ini, penegakan hukum yang kita terapkan secara formil sudah dinilai benar oleh Hakim Prapid,” tutup Kasi Intel.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar