SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang wanita paruh baya berinisial WKT (42) warga Kilometer 45 Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB dinihari di rumahnya.
Wanita berunisial WKT tersebut tak mampu berkutik saat tim unit Reskrim Polsek Minas menggerebek kediamannya. Sebab saat itu Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 buah bong plastik dari botol aqua, 2 buah kaca pirex dan 2 buah mancis atau pemantik api.
Sebagaimana diungkapkan Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan Senin (16/10/2023) petang. Kapolsek mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pada Minggu (15/10/2023). Saat itu Kepolisian Polsek Minas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba.
“Atas adanya informasi itu, saya langsung memerintahkan personel Reskrim dan diback up Personel Polsek Minas untuk melakukan pengecekan ketempat tersebut,” kata AKP Wan Mantazakka SH MH.
Kemudian lanjut dia, pada Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Musa H Sibarani beserta personel Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut.
“Saat itu personel kita melihat pintu rumah terbuka dan langsung masuk ke dalam rumah, pada saat masuk ke dalam rumah ada seorang laki-laki keluar dari dalam kamar dan langsung lari melihat personel Polsek Minas dan dilakukan pengejaran tetapi laki-laki tersebut berhasil kabur,” kata Kapolsek.
Sementara saat itu lanjut Kapolsek, personel yang lain langsung menuju kamar dan didapati WKT berada di dalamnya. Kemudian, dilakukan penggeladahan di dalam kamar tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Kemudian WKT dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Minas untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yakni Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar