Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Siak Diamankan Polisi

Hukrim, Siak288 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Mandau menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Sungai Lipai Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Jumat (06/10/2023).

Pelaku tersebut berinisial TEH (54) dan SS (45) diamankan berikut barang bukti 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 37.98 (tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Sungai Mandau Iptu Aris Purba, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jekson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Aris kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023) sore.

Lanjut Iptu Aris menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam rumah.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 37.98 (tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram ia dapatkan dari A,” terang Iptu Aris.

Diterangkan juga selain barang bukti narkoba unit Reskrim Polsek Sungai Mandau juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Mandau, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup Iptu Aris.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar