ROKAN HILIR,(Publiknews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan seorang pria berinisial MS, (51) warga Simpang Poros Kecamatan Rimba Melintang. Pria terebut diamankan polisi, diduga telah melakukan penculikan dua orang anak perempuan dibawah umur.
Kasus penculikan terhadap kedua bocah perempuan ini terjadi pada Rabu 26 Desember 2018, sekira pukul 12.00 wib. Korban DR (11thn) dan BM (6,5thn) pelajar, merupakan warga Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
“Penangkapan terhadap pelaku di depan SMKN l Rimba Melintang. Pelaku di sana telah dikelilingi massa,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SlK MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH Kamis (27/12).
Informasi penculikan bermula orang tua korban TU, mendapat kabar dari saksi MW dan SK, bahwa korban DR dan BM, dibawa oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yamaha vega R warna merah.
Setelah mendengar kabar anaknya dibawa oleh orang tidak dikenal, kemudian lansung melakukan pengejaran ke jalan lintas Bagansiapiapi, tepatnya depan SMKN I orang tua korban menemukan pelaku yang saat itu telah dikelilingi massa.
“Orang tua korban setelah mendapatkan kabar dari saksi MW dan SK, langsung memburu pelaku di depan SMKN I. Setibanya di sana, pelaku sudah dikelilingi massa. Selanjutnya pelapor mengamankan anaknya dengan membawa pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang,” lanjut Juliandi.
Berdasar laporan dan keterangan saksi saksi. Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2915 WY guna pengusutan lebih lanjut.
Laporan : Anton
Editor : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar