Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Hukrim1,703 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas Hakim.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

“Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagai dakwaan pertama, maka Sofyan Basir juga tidak terbukti melakukan perbantuan sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

“Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua, maka terdakwa harus dibebaskan dari hukuman,” sambung hakim.

Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.

Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.

Sofyan pun disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.

Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan KPK. KPK mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.(kumparan)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar