Gudang PT SIS Dibobol! 61 Ribu Voucher Raib, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

Hukrim, Siak85 views

SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Komplotan pencurian yang membobol gudang PT Sumatera Inti Seluler (SIS) akhirnya berhasil diungkap. Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian puluhan ribu voucher internet Telkomsel dengan kerugian mencapai Rp302,4 juta.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (37), RSS (35), SST (22), dan AEET (26). Sementara dua pelaku lainnya berinisial M dan P masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Aksi pencurian diketahui terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 07.40 WIB. Saat itu, seorang karyawan PT SIS bernama Silviani menemukan kondisi kantor berantakan,” terang Kapolsek, Sabtu (6/12/25).

Pintu belakang dan brankas dalam keadaan rusak, sementara puluhan ribu voucher internet yang tersimpan di rak gudang telah raib.

“Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur perangkat DVR CCTV setelah sebelumnya memutus sambungan kabel untuk menghilangkan jejak,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan segera melapor ke Polsek Tualang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Rabu (3/12/25) pukul 20.00 WIB, pelaku SST ditangkap di konter Ponsel Kita, Jalan Sido Rukun, Pekanbaru. Dari pengakuan SST, voucher diperoleh dari HS.

Kamis, 4 Desember 2025 pukul 01.10 WIB, tim kembali mengamankan HS dan RSS di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, saat hendak kabur menggunakan bus.

Dalam pengembangan, muncul dua nama lain yakni M dan P yang kini masih diburu polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 629 pcs voucher Telkomsel dan1 unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan:

“HS & RSS dikenakan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan) Ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan SST dan AEET dikenakan Pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkasnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500