Curanmor di Tualang Terbongkar, Pelaku Ngaku Sudah 4 Kali Beraksi

Hukrim, Siak32 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tualang akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam pencurian motor Honda Revo Fit hitam-biru bernopol BM 2978 SAP, yang sebelumnya raib di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. membenarkan penangkapan terhadap pelaku utama sekaligus penadah kendaraan curian tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan korban Winawati Sianipar, seorang PNS, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban sedang bertamu ke rumah rekannya, Martini. Namun saat hendak pulang, motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief, S.Kom, bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom, langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin malam (1/12/2025), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (28) di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur.

Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui mencuri motor tersebut dengan cara didorong, karena kondisi kunci stang tidak terkunci.

Lebih mengejutkan, pelaku juga mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor dan satu kali pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Tualang.

Motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial RH (38) di Kecamatan Dayun. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal bergerak ke lokasi dan pada Selasa dini hari (2/12/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, RH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat dari SM.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan untuk SM (28) dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan RH (38) dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500