Polres Siak Gulung Bandar Narkoba Muda, 52 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Hukrim, Siak80 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang bandar muda berinisial MA (23), warga Pekanbaru, berhasil diringkus dengan barang bukti 52 paket sabu siap edar seberat kotor 7,80 gram.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah lahan sawit di Jalan Simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan undercover buy hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat kejadian.

“Setelah informasi dinyatakan valid, petugas melakukan transaksi terselubung dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tony.

Saat hendak ditangkap, MA sempat melawan dan berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 52 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 4 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merek Oppo dan Uang tunai Rp350.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial PJ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Identitas pemasok sudah kami kantongi, dan saat ini tim terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Tony.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, menandakan ia juga pengguna aktif narkoba.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja cepat Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Siak dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali menegaskan perannya dalam mendukung Program Quick Wins Polri, khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Siak.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500