SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8). Langkah tegas ini dilakukan lantaran kedua tempat tersebut dianggap meresahkan masyarakat serta bermasalah dalam perizinan.
Dua THM yang ditertibkan yakni Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Kepala Satpol PP Siak, Winda Safril, menegaskan penutupan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk THM Scorpion, tidak memiliki izin sama sekali. Maka kami lakukan penutupan permanen sekaligus penyegelan sebagai tanda pengawasan dari Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.
Sementara itu, untuk THM Black Sweet, pihak Satpol PP menemukan izin usaha yang belum lengkap.
“Operasional kami hentikan sementara hingga perizinan benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” jelasnya.
Winda juga mengingatkan seluruh pemilik usaha di Kabupaten Siak agar mematuhi regulasi sebelum menjalankan bisnisnya.
“Jika masih ada yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap, kami minta masyarakat segera melapor. Pasti akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Penertiban ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang hadir langsung dalam aksi penutupan. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Siak dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ujarnya singkat.
Dengan penertiban ini, Satpol PP menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan THM tak berizin di Siak.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500