SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Suasana tenang Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, mendadak heboh setelah seorang ibu rumah tangga berinisial H (39) melaporkan dugaan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh suami sirinya, JS (55), ke Polsek Lubuk Dalam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di halaman rumah korban, tepat di belakang Kantor Camat Lubuk Dalam. Berawal saat korban menegur JS yang menggunakan pakaian dan sandal miliknya tanpa izin, pelaku diduga naik pitam hingga mencakar dada korban.
Tak hanya sampai di situ, korban sempat menyusul JS ke rumahnya di Kampung Rawang Kao Barat untuk membahas persoalan utang. Namun, pertengkaran berlanjut hingga keduanya pergi ke kebun sawit bersama. Saat berboncengan sepeda motor, keduanya terjatuh, memperburuk kondisi korban yang sudah dalam tekanan fisik dan psikis akibat cekcok sebelumnya.
Merasa dirugikan, H akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Dalam pada Selasa (24/6/2025), dengan membawa hasil visum sebagai barang bukti untuk mendukung laporan hukumnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian telah menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa dua saksi, serta membawa korban untuk visum.
“Saat ini kita tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan pelaku akan segera kita periksa setelah semua saksi dan barang bukti lengkap. Proses selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengadilan, mengingat hubungan korban dan pelaku adalah nikah siri,” kata Kapolsek, Jumat (27/6/2025).
Pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kasus ini menjadi sorotan warga karena terjadi di lingkungan yang sehari-hari dikenal tenang dan melibatkan warga setempat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Gunakan kepala dingin dan jalur hukum untuk menyelesaikan setiap persoalan agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






