SIAK, PUBLIKNEWS.COM – RA (32), warga Perawang, pelaku pencurian berondolan buah sawit sebanyak 8 karung diamankan oleh pihak keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.45 WIB di Blok H-18 Afdeling 3 PT. SIR Lukut Kampung Maredan, KecamatanTualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan kejadian tersebut.
“Seorang pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pencurian berupa berondolon buah kelapa sawit milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek Tualang, Senin (28/4/2025).
Dari keterangan Korban Pelapor mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian lalu bersama dengan saksi-saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Dan barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg, kemudian terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,(Empat Juta Rupiah). Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berupa berondolan buah sawit milik PT.SIR Lukut dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang,” terang Kapolsek.
Terhadap pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Kompol Hendrix.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar