SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Warga Kabupaten Siak mengeluhkan keberadaan mobil truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang bebas melintas di Kabupaten Siak.
Keberadaan truk bermuatan melebihi kapasitas tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang semakin parah.
Anto, salah seorang warga Siak, mengatakan bahwa truk-truk odol yang kerap membawa muatan sawit melintasi jalanan Siak, terutama saat pertengahan malam hari, menjadi momok bagi infrastruktur jalan yang belum memadai.
“Mobil ODOL tersebut biasanya melintas secara bergantian untuk melewati Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) Siak. Biasanya gitu, mobil sawit besar muatan 25-30 ton lewatnya gantian dengan mobil sawit muatan standar, selang 10-15 menit lewat lagi yang besar,” ujar Anto kepada wartawan, Senin (21/4/ 2025).
Truk-truk ini biasanya dari arah Sabak Auh, melewati Bungaraya, Bundaran Kwalian dan melewati Jembatan TASL Siak.
Keberadaan kendaraan berat tersebut tidak hanya membuat jalan cepat rusak, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kondisi jalan dari Sabak Auh ke Siak itu sudah rusak parah. Ditambah lagi efisiensi anggaran di Kabupaten Siak membuat belum ada perbaikan atau pemeliharaan jalan. Kalau dibiarkan, jalan bisa hancur total,” tambah Anto.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap pelintas truk ODOL yang terus merusak infrastruktur jalan. Mereka juga mendesak adanya pengawasan dan pembatasan beban angkutan yang melewati jalan-jalan utama di wilayah tersebut.
Diketahui jalan Kabupaten di Siak berkapasitas 8 ton, sedangkan mobil ODOL yang kerap melintas diperkirakan bermuatan 25-30 ton.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak Junaidi melalui Kepala Bidang Lalulintas Aka Kodrat Mahendra mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan. Namun, pelaku sering kucing-kucingan dengan petugas.
“Sudah sering kita melakukan tindakan tegas bersama pihak kepolisian, namun kesadaran dari pengusaha yang kurang, karena sering kucing-kucingan dengan petugas. Malahan petugas dishub sering hampir menjadi korban akibat supir yang tidak mematuhi saat disuruh putar balik,” terangnya.
Kabid Lalin juga berharap, agar pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Siak memiliki kesadaran dan mematuhi aturan yang ada.
“Kami minta kesadaran pelaku usaha dan pemilik mobil truk angkutan sawit agar memuat sesuai standar kelas jalan yaitu Mst 8 ton,” tutupnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar