SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayahnya, tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K, mengamankan lima paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,60 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, di sebuah rumah di Jalan Meranti RT. 003 RW. 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Jumaat (21/2/2025) malam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan penangkapan tersebut, dan mengungkapkan barang bukti yang diamankan.
“Benar, telah diamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dengan Barang Bukti 5 paket narkotika jenis shabu, 8 klip plastik bening kosong,1 dompet warna hitam,1 unit timbangan digital, 1 tas hitam, 5 unit handphone berbagai merek (iPhone, Samsung, Vivo),1 buku bermotif batik dan 1 unit sepeda motor Vario,” ungkap AKP Tony, Minggu (23/2/2025).
Pengungkapan ini bermula pada pukul 21.00 WIB, ketika tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Meranti, Kampung Rempak, Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Atas perintah Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, maka tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, RO (30) dan IK (38), di sebuah rumah di lokasi yang sama. Dari kedua tersangka ini, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi, RO (30) mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari WY (40) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Siak. Dengan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WY (40) dan TH (22) di rumah WY yang terletak di Jalan Lingkungan RT. 15 RW. 05,” terang Kasat Res.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah handphone milik kedua tersangka yang kemudian diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti percakapan dan foto terkait transaksi narkotika.
“WY mengonfirmasi bahwa shabu tersebut diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu NG dan NO,” lanjut AKP Tony Armando.1
AKP Tony juga menyebutkan hasil tes urine dari masing-masing tersangka yang berhasil diamankan.
“Hasil Tes Urine sdr. WY (40) Negatif (methamphetamine), sdri. TH (22) Negatif (methamphetamine), sdr. RO (30) Positif (methamphetamine) dan sdr. IK (38) Positif (methamphetamine),” sebut Kasat Resnarkoba Polres Siak tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO, NG dan NO, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu upaya penanggulangan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Siak itu.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar