SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku Inisial YH, 25 Tahun, C3 (Curas, Curanmor Dan Curat) dan pelaku penerima hasil curian (Penadah) inisial YW Als R (29) pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Taman Motuyoko Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan para korban yang telah diterima oleh Polsek Tualang, Minggu (2/2/25).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya penangkapan Pelaku C3 (Curas, Curanmor Dan Curat) serta pelaku penerima hasil curian (Penadah) diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH, menerangkan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika anggota menerima laporan mengenai pelaku.
“Kronologi penangkapan dimulai ketika anggota opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom menerima informasi mengenai keberadaan pelaku C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) berada di Taman Motuyoko, Tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial YH,” terang Kapolsek, Minggu (2/2/2025).
Setelah dilakukan interogasi, YH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) tersebut bersama dengan AL, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Terjadi Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Hang Lekir Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di depan warung Pujakesuma.
“Dimana saat itu Korban kewarung di SMP 1 Tualang dan tiba -tiba inisial AL (DPO) memukul korban dan mengatakan jangan coba-coba teriak dan membawa korban bersama Pelaku YH,” ungkapnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa setelah tiba di jalan tersebut, pelaku memukul korban untuk mengambil rokoknya yang jatuh.
“Setibanya di jalan Hanglekir pelaku inisial YH memukul Korban dan menyuruh korban untuk mengambil rokok yang jatuh dan saat itu korban ditinggalkan pelaku. Korban mengalami kerugian Rp.19.000.000 ( Sembilan Belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang,” lanjutnya menjelaskan.
Selain itu, YH juga mengakui keterlibatannya dalam kasus C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) di wilayah Kecamatan Tualang diantaranya, Curat kabel pt ikpp dlm area pt ikpp (2 x), Curanmor parkiran warnet platinum km 6, Curas R2 beat di jalan balak, Curas R2 verza di jaya perkasa dan Curas R2 cbr di jl gajah tunggal.
“Dalam interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa YH menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp 3.700.000 dan sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh YH,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini adalah 1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama SURIYANI Br MANALU nomor 12571329.D, 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama SURIYANI Br MANALU nomor Q-07851846, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam Nomor Mesin : JM91E-1521891 Nomor Rangka : MH1JM9113MK522288 Nomor Polisi BM 5038 SAC.
Terhadap Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
Polsek Tualang akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait aktivitas kriminal di wilayahnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar