Polres Meranti Ungkap Perdaran 15,6 Kilogram Sabu, Kapolres: Ini Pengungkapan Terbesar

MERANTI, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram. Acara itu dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK, Senin (11/11/24) pagi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK yang didampangi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Suryawan bersama Endrico Perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana serta Barang Bukti (BB) 15,6 Kilogram Sabu-sabu yang diperlihatkan kepada Wartawan.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK menerangkan, Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil diamankan dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis,” kata Kapolres Meranti.

Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti menerangkan, kasus itu mungkin merupakan pengungkapan terbesar Polres Meranti, dan itu menindaklanjuti sesuai Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram Sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu (1) tersangka pada sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” tambahnya.

Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu (9/11/24) di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan itu diamankan 1 orang pelaku bernama Herkules alias Kules (25) warga Bengkalis.

Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sementara Ancaman 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

 

Laporan: Koko

559
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar