SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis daun ganja kering di Jalan Pelabuhan RT. 001/RW. 002 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, (28/08/2024)
ES (52) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 50 (lima puluh) Paket Narkotika Jenis Daun Ganja dengan berat kotor 1800 (seribu delapan ratus) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (2/8/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin Setiyawan S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Pelabuhan RT. 001 RW. 002 Kampung Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak. berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. ES,” terang Kasat Res Narkoba.
AKP Riza juga ngenungkapkan bahwa saat dilakukan penggeladaha ditemukan dua paket narkotika jenis ganja kering.
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. ES ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja yang diletak di dalam Kotak rokok kemudian ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis daun ganja di dalam Tas berwarna hitam,” ungkapnya.
Diterangkan AKP Riza bahwa saat dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah perkebunan.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap ES bahwa dia masih ada menyimpan yang di letak di sebuah perkebun miliknya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) paket Narkotika jenis daun ganja di dalam sebuah karungSetelah itu dilakukan introgasi kepada ES bahwa benar Narkotika jenis daun Ganja tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. SL (DPO),” terangnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500