Polsek Tualang Amankan Pengedar Narkoba dengan 7 Kg Ganja

Hukrim, Siak271 views

SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengamankan pria berinisial AF Alias A (26) menyimpan Daun Ganja Kering Siap Edar.

Pelaku merupakan warga Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom pada Selasa (6/8/2024) malam.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah Kecamatan Tualang.

“Penangkapan Pelaku bermula adanya informasi masyarakat di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom bahwasyahnya sering dilakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering,” ungkap Kapolsek.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan Penyelidikan tentang kebenaran tersebut.

Setelah diketahui tempat tersebut Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF Alias A. Dan dilakukan Penggeledahan dibeberapa tempat dan benar didapat Barang bukti.

“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran,1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran,” ujarnya.

Kemudian lanjut Kapolsek, tim juga mengamankan 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering.

Serta 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) kantong plastik warna biru; 1 (satu) Unit Handphone Android, Merek Redmi 10 2022 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda.

Kompol Hendrix menerangkan bahwa barang bukti tersebut telah siap edar dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dijual secara online.

“Pelaku mengakui seluruhnya Barang Bukti tersebut yang akan siap edar. Bahwa dari keterangan pelaku barang bukti daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan di jual secara ecer olehnya. Pelaku sudah 6 (enam ) bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang Bukti Narkotika Berupa Daun ganja kering sebanyak 7Kg disita dari Pelaku,” terang Kapolsek.

Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Konpol Hendrix menegaskan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba,” tutup Kompol Hendrix.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar