SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 5 orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 86 RT 002 RW 001 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (16/07/2024).
RS (43), FS (32), MH (32), RP (28) dan HH (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 1(Satu) Paket Plastik klip bening Ukuran sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 0,87 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Raya Pekanbaru – Duri pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
“Pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 (Satu) unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang – orang yang mencurigakan didalam rumah,” jelasnya.
Mengetahui ada yang mencurigakan, Kapolsek menerangkan bahwa pada saat itu langsung dilakukan penggerebekan dan ditemukan 5 orang sebagai tersangka.
“Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu diketahui didalam rumah ada 5 (Lima) orang, lalu para pelaku diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang diletakkan dibawah tempat tidur,” terang Kapolsek.
Kemudian, Kompol David mengatakan dilakukan introgasi terhadap kelima tersangka dan mereka mengakui bahwa barang haram yang ditemukan adalah miliknya.
“Setelah ditanyai, para pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari sdr F (DPO) yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar