SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006/RW.002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (29/05/2024).
KL (41) dan SP (28)diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 22 (dua puluh dua) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 109,41 (Seratus sembilan koma empat puluh satu) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Sabtu (1/6/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006 RW. 002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J. Sinaga S.H. melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006/RW.002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di rumah yang mengaku bernama Sdr. KL dan Sdr. SP,” ungkap AKP Riza.
AKP Riza juga menerangkan bahwa dilakukan penggeladahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket sabu dan dari SP sebanyak 21 paket.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. KL ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang telah dilemparkan ke dalam sumur seteah itu dilakukan peggeledahan terhadap Sdr. SP ditemukan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan dalam kamar Sdr. SP,” terangnya.
Kemudian tersangka mengakui perbuatannya bahwa sabu tersebut memang miliknya yang di dapat dari seorang berinisial WAK.
“Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. KL dan Sdr. SP mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. WAK (DPO),” terang AKP Riza.
Diterangkan juga bahwa tersangka KL sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela yang mengakibatkan salah satu kaki nya cidera dan harus mendapatkan perawatan.
personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Akp Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Untuk tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Siak,Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor :Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar