SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 002/RW. 008, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (22/05/2024).
AG(22) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (Dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,97 (Nol koma sembilan puluh tujuh gram).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Sabtu (25/5/2025).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sultan Syarif Qasim RT.002/RW.008 Keluraha Perawang Barat.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH.,MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Sultan Syarif Qasim RT. 002/RW. 008 Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam rumah yang mengaku bernama Sdr. AG,” ungkapnya.
AKP Riza juga mengatakan bahwa telah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AG ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di lemparkan di sebuah jalan, Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. AG mengaku bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. JY (DPO),” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar