SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak menangkap seorang pria berinisial RS Als R (37) dalam dugaan kasus tindak pidana Cabul terhadap anak dibawah umur di Jl. Indah Kasih Gg. Ilham RT.010/RW.006 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (18/5/2024).
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat (12/4/2024) lalu, di kontrakan pelaku Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Cabul yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
“Korban inisial TKP Als T (9) yang merupakan Pelajar di Perawang. Kejadian tersebut bermula saat tepatnya di sekitaran rumah kontrakan pelaku sedang bermain bertiga dengan teman Korban, lalu mereka bertiga ditawari pancingan untuk mancing di parit sebelah rumah pelaku oleh pelaku,” ucap Kompol Arry, Selasa (21/5/2024).
Kompol Arry juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang terjadi di rumah pelaku, dan terjadi secara singkat.
“Pada saat Ketiganya pergi mencari tempat ikan, lalu korban dipanggil oleh pelaku dan korban tanpa ada curiga masuk kerumah pelaku, setelah itu korban di ajak pelaku masuk kedalam kamarnya selanjutnya korban langsung berbaring di lantai di dalam kamar pelaku, langsung pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya dan setelah itu pelaku langsung menghisap kemaluan korban dengan menggunakan mulut pelaku sebanyak tiga kali dalam waktu yang singkat,” jelas Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, korban lari keluar ketika pelaku melihat kebelakang dan menceritakannya kepada saksi.
“Kemudian, saat pelaku melihat kebelakang korban langsung lari keluar, dan saat perjalanan pulang barulah korban cerita kepada saksi I dan saksi II,” lanjut Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan / penyidikan pada Sabtu (18/5/24), dan adanya informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH memerintahkan Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan bersama personil team opsnal menangkap pelaku sedang berada di rumah yang di kontrakanya nya yang berada di di Jl. Indah Kasih Gg. Ilham RT.010 RW.006 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di dalam kamar rumah yang ada di kontrak pelaku.
“Benar Pelaku mengakui atas perbuatannya setelah dilakukan interogasi terhadapnya dan melakukan perbuatan Cabul terhadap Korban di rumah kontrakannya,” ungkapnya.
Pelaku langsung di bawa ke Polsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun ke atas dan Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar