SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Sultan Syarif Kasim RT.10/RK.08 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (02/05/2024).
UA (52) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, bahwa pada hari Kamis, mendapat laporan sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Tualang.
“Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 010 RW. 08 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan,
“Kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan sultan syarif kasim RT. 10 /RK. 08 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang di sebuah warung dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial UA,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, AKP Riza mengatakan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Sebelas paket Sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap UA ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu di letakkan di sebuah pohon sawit.Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. UA dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. TS (DPO),” terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila ada yang mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar