Diduga Depresi, Seorang Warga Nekat Bakar Rumahnya Sendiri 

Hukrim, Siak83 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Diduga depresi, seorang warga Jalan Gajah Tunggal Gang Toba RT 004/RW 002 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak nekat bakar rumah sendiri pada Senin ( 29/4/2024) siang. Akibatnya isi didalam rumah habis terbakar dan kerugian belum di taksir.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, mengatakan, bahwa pelaku pembakaran tersebut merupakan seorang berinisial TS (43) yang diduga depresi.

“Pelaku pembakaran adalah inisial TS, 43 tahun, warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kab.abupaten Siak yang diduga mengalami depresi,” ungkap Kapolsek.

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB, telah terjadi kejadian Kebakaran 1 (satu) Unit Rumah Bulatan permanen di Jalan Gajah Tunggal Gang Toba RT 004 RW 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Menurut Kapolsek Tualang, tidak ada yang tahu pasti bagaimana peristiwa pembakaran tersebut dilakukan. Kebakaran diketahui warga dan melaporkan ke Pihak RT bahwa ada rumah terbakar.

“Saat diketahui api sudah membesar, salah satu warga inisiatif langsung menghubungi pemadam kebakaran dan warga sekitar langsung berusaha untuk memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya,” terang Kapolsek.

Tidak lama setelah itu terdapat 4( empat ) unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi Tempat Kejadian lalu pihak pemadam kebakaran dibantu oleh warga di seputaran tempat kejadian untuk memadamkan api.

“Petugas Polsek Tualang yang mendapat informasi segera terjun ke lokasi kejadian. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab utama pembakaran,” jelasnya.

Sekira Pukul 12.00 WIB pihak pemadam kebakaran dan dibantu oleh beberapa orang warga di seputaran tempat kejadian berhasil memadamkan api.

“Dari sejumlah keterangan saksi dan hasil olah TKP penyebab kebakaran adalah akibat di bakar oleh anak pertamanya yang diduga mengalami Depresi (Gangguan Jiwa & Pernah dirawat selama 2 (dua) bulan di RSJ Tampan pada tahun 2019) dan untuk saat ini Pelaku Inisial TS akan dirujuk ke RSJ Tampan,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar