Pelaku Penganiayaan Di Kandis Di Tangkap Polisi

Hukrim, Siak224 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Kandis berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Balango Bosi RT.003/RW004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (24/4/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis lalu.

“Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yakni AL (31) dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kandis pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Balango Bosi, saat korban bertemu dengan pelaku dan terjadi pertengkaran.

“Kejadian penganiayaan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Balango Bosi RT.003/RW.004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, bermula korban Mahayani Bulele bertemu dengan pelaku kemudian terjadi pertengkaran,” terang Kapolsek.

Kompol David juga menjelaskan bahwa dalam pertengkaran tersebut pelaku melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali di bagian dada.

“Dalam pertengkaran tersebut, pelaku dengan gelap mata, langsung mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalami 2 (Dua) luka tusukan dibagian dada sebelah kiri kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan korban ditolong oleh istrinya lalu dibawa ke klinik dokter di Dusun Garut Kampung Belutu Kecamatan Kandis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis,” jelas Kompol David.

Mendapat laporan tersebut, Kompol David mengatakan Personil Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku.

“Kemudian Personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi TKP dan mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Balango Bosi RT.003/RW.004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan membawa pelaku ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut, untuk Pelaku kami persangkakan Pasal 354 KUHPidana,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar