Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim, Siak234 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Seoang Laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Minas Tualang KM 06RT 10/RW 02 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (19/04/2024).

FP Als P (22), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 2,41 (Dua Koma Empat Puluh Satu) gram dan 1 (satu) butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (22/4/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10/RW 02 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial FP Als P di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT/10 RW 02 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang yang mengemudikan satu unit mobil AGYA Silver Nomor Polisi B 1351 TYQ,” terang AKP Riza.

Setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap FP Als P ditemukan 9 ( Sembilan ) paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu di dalam mobil AGYA Silver Nomor Polisi B 1351 TYQ milik FP Als P disimpan dalam sebuah kotak warna hitam.

AKP Riza juga menerangkan, bahwa saat dilakukan interogasi kepada FP mengakui barang haram tersebut didapat dari AR (DPO).

Saat dilakukan interogasi kepada FP Als P diakui adalah milik FP Als P yang didapat dari AR Als AI (DPO).

“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti 1 (satu) butir pil Ekstasi, 1 (satu) pack plastik klip bening,1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam,1 (satu) unit mobil AGYA warna Silver Nomor Polisi B 1351 YTQ, 1 (satu ) unit HP merek OPPO warna Hitam dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Kasat Res Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor: Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500