Polres Siak Amankan Tiga Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim, Siak166 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Tiga orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Pendidikan gang Melon Kampung Tumang, RT 04/RK 01 Dusun 01 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jumat (29/03/2024).

RCG aliyas C (25) dan RA Als A (43) serta DR Als I (33), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 28 (Dua puluh Delapan) paket diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,93 (Lima belas koma Sembilan puluh Tiga) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (1/4/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Pendidikan Gang Melon Kampung Tumang, RT 04 RK 01 Dusun 01 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan Tiga orang laki laki yang berinisial RCG alias C , RA Als A dan DW Als I , setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap RCG Als C , RA Als A dan DW Als I dan ditemukan 28 (Dua puluh Delapan) paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu,” ungkapnya.

AKP Riza juga menerangkan dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeladahan dan di dapatkan barang bukti yang didapatkan dari BR (DPO).

“Saat dilakuan penggeledahan terhadap RA Als A ditemukan 8 (Delapan) paket Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu yang disimpan dalam kantong jaket warna hijau dibungkus kertas tisu warna putih di dalam kamar, Tim lalu melakukan penggeledahan kepada RCG Als C ditemukan 20 ( Dua puluh ) paket narkotika di duga jenis Shabu Shabu yang di simpan dalam sebuah kotak berwarna hitam di rumah tersebut . Sedangkan DN Als I berperan sebagai kurir . Baik RCG Als C dan RA Als A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di dapat dari BR ( DPO ),” terang AKP Riza.

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa tiga orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Riza juga menjelaskan bahwa personil juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti yaitu 13 (Tiga belas ) pack plastik klip bening, 4 ( empat ) lembar tisu warna putih, 3( tiga ) buah pipet yang dimodifikasi,1( satu ) kotak hitam,1 (satu ) unit HP merek samsung warna hitam, 1 ( satu ) unit HP merej Vivo warna abu abu, 28 ( dua puluh delapan ) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Siak itu juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar