SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT05/RK 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (17/03/2024 ).
AP als P (40), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 2,45 (Dua koma Empat Puluh Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (18/3/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT 05 RK 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01.10 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang berinisial AP als P di jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT 05 RK 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” ungkapnya.
AKP Riza juga menerangkan, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah yang bersangkutan ditemukan 1 ( satu ) paket Narkotika yang duduga jenis shabu shabu yang disimpan dalam kotak rokok On Bold yang berada di dalam kamar rumahnya. Kemudian dilakukan intetogasi terhadap AP als P diakui adalah miliknya yang di peroleh dari T S (DPO),” terangnya
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, AKP Riza juga menjelaskan telah diamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 ( satu ) unit timbangan warna hitam,1 ( satu ) unit sepeda motor Vario BM 2417 SC ,1( satu ) unit HP merek OPPO warna biru dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelas AKP Riza.
Kasat Res Narkoba itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar