Dua Orang Pria Terlibat Barang Haram Narkotika Diamankan Polsek Sabak Auh

Hukrim, Siak305 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Sabak – Polres Siak, amankan dua pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika di duga jenis Sabu-sabu di jalan Lintas Siak Sungai Pakning, Desa Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (28/2/2024) malam.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul S.H. membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika yang di duga Jenis Sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Sabak Auh .

“Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB kami mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di jalan Lintas Siak – Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak sering terjadi jual beli narkotika diduga shabu-shabu,” ungkap Kapolsek, Minggu (3/2/2024).

Kemudian Kapolsek Sabak Auh Ipda Kairul SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Ricky Hidayat bersama 2 orang anggotanya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.

“Sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi dari masyarakat , setelah dilakukan penggeledahan terhadap RH Als IK ( 29 ) ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu shabu yang telah dilempar ke pinggir jalan lintas tersebut oleh RH Als IK,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi pada inisial RH Als IK diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari EZ Als DN (37).

Kapolsek juga menerangkan setelahnya dilakukan pengbangan kasus tersebut dan kembali diamankan seorang pria asal Kampung Rempak Siak.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan di amankan seorang laki laki berinisial EZ Als DN beralamat Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh dan mengaku miliknya dan sudah diberikan kepada RH Als IK yaitu Narkotika sebanyak satu paket yang diduga jenis Sabu-sabu dapat dari SZ Als IP ( DPO),” terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa 2( dua ) buah kertas rokok yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 ( satu ) lembar kertas timah rokok, 1 ( satu ) lembar plastik bening ,1 (Satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tanpa nomor Polisi , serta beberapa barang bukti yang lainya yang masih berkaitan dengan perkara tersebut diatas.

Lanjut Kapolsek mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sabak Auh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya RH Als IK dan EZ Als DN beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500