Gunakan Sabu-sabu, Seorang Wanita Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak338 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Jalan Protokol RT 02/RW 03 Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ( 28 /02 /2024).

IY als IM (33 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 ( Lima ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 17,87 (tujuh belas koma delapan puluh Tujun) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Jumat (1/3/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi SH MH menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, informasi dari masyarakat di Jalan Protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis Sabu-sabu.

atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi tersebut dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang perempuan yang berinisial IY als IM di Wisma 72 Simpang Belutu Kecaatan Kandis Kabupaten Siak,” terang AKP Riza.

Lanjut AKP Riza menerangkan setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah IY Als IM di jalan protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis , ditemukan 5 (lima) paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu di simpan dalam tabung warna emas,” terangnya lagi

Pelaku tersebut mengakui bahwa barang tersebut didapatkannya dari seorang nerinisial JY (DPO) kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk diamankan.

“Diakui oleh IY Als IM adalah miliknya yang Ia peroleh dari SY Als JY (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.

Adapun barang bukti yang dibawa berupa 1( satu ) pack plastik klip bening kosong,1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi,1( satu ) buah timbangan warna hitam, 1 ( satu ) unit HP merek Vivo warna Hitam,1 ( satu ) unit sepeda motor merek Vario warna merah Nopol BM 2316 PP dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,”tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary 

Editor: Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar