Dua Residivis Ditangkap Polsek Bungaraya, Sabu dan Alat Hisap Ikut Diamankan

Hukrim, Siak2,676 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Bungaraya yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Aprizal mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya RT 01/ RW 07 Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Jumat (26/1/2024) dini hari.

RAP (20) merupakan warga Bungaraya RT 02/RW 06 Kampung Bungaraya, Kecamtan Bungaraya dan YDN (27) warga Gg Bejuang RT 02/RW 02 Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya. Kedua pelaku itu merupakan residivis.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar,S.H membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya RT 01/RW 07 Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak,” ucap AKP Aspikar, Senin (29/1/2024).

Selanjutnya Kapolsek Bungaraya melalui Ps. kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal memerintahkan untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut. Kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal bersama team opsnal langsung menuju lokasi sesuai informasi yang diperolehnya itu.

“Sekira pukul 00.05 WIB tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki–laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu, dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu- sabu yang berada di dalam kotak rokok ON BOLD dan dibungkus dengan timah rokok dalam plastik klip warna bening dari kantong celana pelaku sebelah kiri depan yang mana pelaku tersebut diketahui bernama inisial RAP,” terang AKP Aspikar.

Kapolsek juga menjelaskan, usai dilakukan penangkapan tersebut kemudian dilakukan introgasi juga penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Selanjutnya pelaku mengakui bahwasanya 1 (satu ) paket narkotika jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang temanya YDN, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lagi dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga pelaku YDN, dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit dan didalam kaca pirex diduga narkotika jenis sabu. Sementara pengakuan dari YDN narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Inisial E (dalam lidik),” jelas Kapolsek.

Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bungaraya guna proses lebih lanjut. Disela -sela tersebut Kapolsek Bungaraya mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Bungaraya agar bersama-sama memberantas narkoba.

“Kedua pelaku berserta barang bukti yang didapatkan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Bungaraya guna proses lebih lanjut. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita perangi peredaran gelap Narkotika,” tutup Kapolsek.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar