Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak

Hukrim, Siak6,637 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Siak meringkus 3 orang kawanan pelaku pencurian hewan ternak Sapi yang beraksi di jalan jalur dua Siak-Bungaraya Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jum’at (27/10/23).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK,MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut merupakan warga Bengkalis dan Pekanbaru.

“Adapun para pelaku yang berhasil kita amankan yaitu S (58) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, AES (21) warga Duri Kebupaten Bengkalis dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis,” ungkap Iptu Tony, kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023) siang.

Tony juga menerangkan, kronologis penagkapan bermula adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi, kemudian Iptu Tony memerintahkan tim opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad langsung menuju TKP. Berdasarkan olah TKP dan introgasi awal saksi-saksi serta melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB tim opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Yang mana diduga hewan ternak berupa sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan, untuk memestikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat yang dimaksud,” terang Tony.

Lanjut Tony menjelaskan, dari hasil pengecekan informasi tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebu, ternyata benar adanya. Kemudian Jumat (8/12/23) tim opsnal Satreskrim Polres Siak mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian tersebut atas nama S.

“Dari introgasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES, dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kabupaten Bengkalis,” jelas Tony.

Dari pengembangan AES iya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.

“Kita juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Tony.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

 

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar