SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan PTP RT. 002/RW.003 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (27/11/2023).
WA (38) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 5.19 (Lima koma sembilan belas) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, Personil Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Kandis Kota.
“Dari hasil penyelidikan pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan Penangkapan di Jalan PTP RT. 002 RW. 003 Kelurqhan Kandis Kota dan tim opsnal berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial WA,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 1 paket Narkotika yang dibalut dengan lakban.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 5.19 (Lima koma sembilan belas) gram yang di balut dengan lakban berwarna hitam kemudian dilakukan itrogasi terhadapa WA bahwa bernar narkotika tersebut miliknya, ” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabuapten Siak, apabila mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkotika diharapkan untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar