Satres Narkoba Polres Siak, Tangkap Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 17 Paket

Hukrim, Siak298 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Sultan Syarif Qasim Gg. Pancoran RT.008 RW.008, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (13/11/2023).

Pria berinisial GA (24) tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 3,10 (tiga koma sepuluh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba AKP Riza yang baru dilantik dua paken lalu itu, Rabu (15/11/2023) sore.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 13 November sekira pukul 22.30 WIB tim langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil penyelidikan pada Hari Senin13 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, personel Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan di Jalan Sultan Syarif Qasim Gg. Pancoran RT.008 RW.008 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, dan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama GA,” terang Riza.

Kemudian lanjut Riza, dilakukan penggeledahan ditemukan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di lantai dengan berat kotor 3,10 (tiga koma sepuluh) gram dan ia mengaku bahwa mendapatakan narkotika jenis Sabu dari ML.

Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Selain barang bukti berupa 17 paket Sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam dan beberapa barang yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ungkap AKP Riza.

Kasat Res Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui terkait pelaku penyalahgunaan narkotika harap segera melapor ke Kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup Riza.

Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar