Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim, Siak256 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial RSMZ (19) kini diamankan di Rutan Polsek Tualang. Penangkapan itu dilakuakan pada Minggu (12/11/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH.

“Tim Opsnal Polsek Tualang telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan dibawah umur, setelah dilakukan introgasi para saksi, kemudian ditemukan barang bukti,” terang Kapolsek kepada Wartawan, Selasa (14/11/2023).

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Inisial LBRS (14) terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 21.00 WIB, di Jl. Indah Kasih Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Wisma Jaya.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut menurut keterangan pelapor, pada tanggal 11 November korban pergi untuk belajar kelompok bersama saksi I namun korban belum tiba dirumah.

“Kronologi keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 WIB, Korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama temannya, yang mana pelapor tinggal di Kecamatan Tualang dan saat itu pelapor bersama Saksi I berada ditempat pesta, sekira pukul 18.00 WIB pelapor bersama Saksi I pulang kerumah akan tetapi korban tidak berada dirumah, kemudian pelapor bersama Saksi I dan Saksi II berusaha mencari korban,” jelas Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek korban bersama Terlapor ditemukan oleh Saksi II di Jl. Hang Jebat Gg. Melati Kelurahan Perawang dirumah kontrakan, setelah itu langsung dibawa ke Polsek Tualang dan korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan Terlapor pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh AS, ayah kandung dari korban.

Kapolsek juga menyebutkan pasal-pasal yang menjerat pelaku, serta mendapatkan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda.

“Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” sebut Kapolsek.

Terkait kasus ini, Kapolsek mengatakan ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur dan menjadi tindak pidana serius.

“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar