SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam. Pelaku diamankan saat berada di dalam gubuk milik masyarakat yang terletak di perkebunan Jl. Poros Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Sabtu (11/11/2023) malam.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul S.H.,M.H membenarkan penangkapan pelaku pengedar Narkotika yang sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang sering bertransaksi di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam,” kata Kapolsek kepada Wartawan, Minggu (12/11/2023) sore.
Kapolsek juga mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa sering terjadi adanya dugaan transaksi Narkotika jenis Sabu yang berada di Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam. Atas dasar teresebut Kapolsek Lubuk Dalam Memerintahkan Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon beserta Personel Lubuk Dalam untuk melakukan Ppnyelidikan atas informasi tersebut.
“Sekira Pukul 20.00 WIB, Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon bersama anggota melakukan penyelidikan di Kampung Empang Baru, selanjutnya sekira jam 21.30 WIB, Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama personel melihat ada orang di sebuah gubuk yang terletak di pinggir jalan poros Kampung Empang Baru. Lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian terhadap orang tersebut,” terang Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, datang dari arah dalam kebun sawit milik warga terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo fit warna hitam dan memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan berjalan menuju arah gubuk. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama personel melakukan penangkapan terhapan orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus di dalam plastik permen Kiss warna hijau yang dilapisi dengan kertas tisu dari tangan pelaku.
Kapolsek menerangkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap motor dan kedua orang tersebut ditemukan barang bukti Narkotika tersebut.
“Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pemeriksaan sepeda motor orang tersebut dan menemukan kembali barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan, dan 44 (empat puluh empat) buah plastik kecil bening klip merah, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan beberapa barang bukti lain yang diamankan pada penangkapan pelaku tersebut.
“Adapun barang bukti yang didapat pelaku berinisial DR 2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu, 2 (dua) kantong plastik kecil yang diduga narkotika jenis Daun Ganja kering, 1 (satu) buah timbangan digital merk HWH Pocket Scale warna hitam, 1(satu) unit HP merk Oppo A57 warna hitam, 44(empat puluh empat) plastik kecil bening klip merah, Uang tunai sebesar Rp 34.000.-(Tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting warna hitam Lis biru, 1 (satu) lembar plastik permen Kiss dilapisi kertas tisu dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo fit BM 6101 SAC warna hitam,” terang Kapolsek.
Selanjutnya terhadap pelaku ES beserta barang bukti terebut diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar