Tim Gabungan Polri, TNI dan Sat Pol PP Razia Warung Remang-remang di Tualang

Hukrim, Siak155 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Tualang mendatangi beberapa warung remang-remang Warkop dan kafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tualang di Jalan Raya Km.12 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (8/11/2023) dini hari.

Pada penertiban kali ini, Polsek Tualang melibatkan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Beberapa wilayah lainnya yang dirazia diantaranya adalah di Cafe Natalia, Warung Tuak Silalahi Jl Pemda Simpang Delapan, Warung Tuak Tampu Jl Pemda Simpang Delapan, di Warung Lembong, di Dainang Cafe Jl Pemda Simpang Delapan dan di Warung Tuak Manurung Jl. Sultan Syarif Qasim.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung Camat Tualang Mursal S.Sos dan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH,MH. Diikuti sebanyak 20 personel yang meliputi TNI, Polri, Sat Pol PP dan perangkat Kampung Perawang Barat.

Keberadaan warung remang-remang/warkop/kafe memang kerap dikeluhkan masyarakat. Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo,SH.MH. Polsek Tualang bersama TNI, Sat Pol PP Kecamatan Tualang dan Perangkat Kampung sudah mendatangi warung remang-remang Warkop dan Kafe tersebut.

Dalam penertiban itu, Kapolsek Tualang Kompol Arry memberikan imbauan Kamtibmas untuk menciptakan Harkamtibmas kepada pemilik warung remang-remang/Warkop dan Kafe.

“Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari pemberitaan di media dan laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang /warkop/kafe ini. Kami bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Tualang turun langsung memberikan imbauan Kamtibmas untuk menjaga Harkamtibmas ke sejumlah warung remag-remang, Warkop dan Kafe di wilayah Kecamatan Tualang,” jelas Kompol Arry.

Kapolsek juga menegaskan dan memberi imbauan kepada pemilik warung dan kafe agar tidak mengganggu masyarakat dengan membunyikan musik yang keras.

“Terhadap pemilik warung, tim gabungan melakukan imbauan Kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan dituangkan dalam surat pernyataan, tidak diperbolehkan membunyikan musik yang nantinya akan mengganggu masyarakat dan tidak menyediakan minuman keras, yang terpenting, seandinya kedapatan melanggar lagi, akan diproses sesuai hukum,” tegas Kompol Arry.

Kegiatan itu mendapat respon positif dari masyarakat. Mereka mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah merespon cepat laporan atas keresahan masyarakat sekitar KM.12, warung remang-remang dan kafe semoga yang dilakukan oleh pihak penegak hukum memberikan efek jera kepada pemilik warung, supaya dalam melakukan aktivitas atau usahanya tidak lagi menimbulkan keresehan terhadap masyarakat banyak.

 

Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar