SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Dusun Kampung Tengah RT.0014 RW.005 Kampung Berumbung Baru, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Jumat (3/11/2023).
AJ (49) dan AD (33) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Sihol kepada Wartawan, Senin (6/11/2023) siang.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB, personel Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan di Dusun Kampung Tengah RT.0014 RW.005 Kampung Berumbung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
“Dari penangkapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AJ dan AS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna coklat yang dibalut dengan tisu yang diletakkan oleh AJ, kemudian dilakukan introgasi terhadap AJ bahwa benar 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis Sabu miliknya itu ia peroleh dari IL,” terang AKP Sihol.
Diterangkan juga, personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Sihol juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila mengetahui informasi terkait pelaku narkotika harap segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup AKP Sihol.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar