Jambret HP, Remaja di siak Ini Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak341 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pelaku inisial PSZ (24) warga Jl. Hang Tuah Gg. Abadi Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang melakukan penjambretan 1 unit Handphon merk Readmi 9C diamanakan tim Opsnal Polsek Tualang Jumat (3/11/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Hang Tuah RT KM 3 RT 003 RK 009 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Teras Ruko Sanggar Zumba Zin Ade,” terang Kapolsek kepada wartawan, Minggu (5/11/2023) siang.

Kapolsek juga menjelaskan, menurut keterangan saksi saat pelapor berada di rumah tiba-tiba korban masuk ke dalam rumah dan mengatakan bahwa hpnya diambil orang.

“Sesuai keterangan saksi sewaktu pelapor berada di dalam rumah sedang tidur-tiduran, tiba-tiba Korban bersama saksi I dan saksi II masuk ke dalam rumah, saat itu korban mengatakan kepada pelapor (mama korban) bahwa Hpnya diambil orang, lalu Pelpor bertanya bagaimana Hp tersebut diambil,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek menceritakan, bahwa saat Sidan, Alif dan Rifki duduk depan rumah sambil main handphone, tiba-tiba datang satu sepeda motor dengan tiga orang laki-laki bonceng tiga berhenti tidak jauh dari mereka duduk, kemudian salah satu orang yang bonceng tiga tersebut turun dari sepeda motor dan menghampiri, setelah itu langsung mengambil handphone dari tangan Sidan, kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut pada Jumat 03 November 2023, Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku inisial PSZ yang melakukan tindak pidana Curas (Jambret HP) sedang berada di Jl. Hang Tuah Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH.MH.

Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

“Selanjutnya setelah tim berada di Jl. Hang Tuah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang mengamankan diduga pelaku tindak pidana Curas (Jambret HP) inisial PSZ dan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Readmi 9C,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa para tersangka saat ini diamankan di Polsek Tualang dan dikenakan Pasal dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 Atau 363 KUHPidana dengan acanan hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar