Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polsek Lubuk Dalam

Hukrim, Siak463 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam. Pasalnya, ia diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Kejadian tersebut baru diketahui pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH.MH mengatakan, tindak pidana tersebut terbongkar setelah korban melapor kepada kakaknya.

“Tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada kakak Sepupu inisial S, tentang kejadian yang dialaminya,” ucap Kapolsek kepada Wartawan, Senin (23/10/2023).

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa awal kejadian bermula saat ayah korban datang ke Polsek untuk melaporkan persetubuhan terhadap anaknya.

“Dari keterangan ayah korban bahwa awal kejadian, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB datang seorang laki-laki melaporkan tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya tersebut merupakan anak kandungnya sendiri yang bernama RL yang mana pelapor mengetahui sewaktu di telepon oleh saudari S,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi pelapor mengetahui kejadian tersebut karena diceritakan oleh S saat diminta datang ke rumahnya.

“Kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB pelapor diminta S untuk datang ke rumahnya, setelah sampai S menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang berinisial RL telah disetubuhi,” jelas AKP Januar.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pelopor langsung menanyakan kepada Korban RL, kemudian korban mengatakan bahwa ia memang sudah disetubuhi dan mengatakan orang yang sudah menyetubuhinya adalah A (22) yang merupakan warga Lubuk Dalam.

Bahwa berdasarkan saksi-saksi dan bukti petunjuk, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam Aipda Irson Aprianto, SH dan anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di klinik desa Rawang Kao Barat.

“Saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya tersebut. Barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 helai baju kaos, 1 helai celana panjang,1 helai celana dalam dan 1 helai Bh,” ungkapnya.

Kapolsek juga menyampaikan, bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup AKP Januar.

 

 

Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi

62
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar