MATARAM, PUBLIKNEWS.COM – Seorang wanita dan tiga pria tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah perumahan elit di Desa Bug-bug, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Iya ada pesta sabu-sabu di sana. Ada empat orang yang diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa.
Keempat tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MBA, KHM, ZA, dan seorang perempuan asal Ciamis, Jawa Barat, dengan inisial MD.
Aksi penangkapan yang terlaksana pada Minggu (3/5) malam, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram lengkap dengan perangkat hisapnya dan uang tunai sebanyak Rp32 juta.
“Dari pemeriksaan badan, tidak ada barang bukti narkotika yang ada padanya. Tapi dari dalam rumah, kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram,” ujarnya.
MD yang merupakan perempuan asal Ciamis mengaku kepada polisi bahwa rumah tersebut adalah miliknya pribadi. Namun terkait dengan penemuan barang haram tersebut dirumahnya, MD mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.
“Rumah itu diakui miliknya, MD menyewa rumah tersebut. Sedangkan tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya. Dia bekerja di salah tempat hiburan di Mataram,” ucap dia.
Sumber : Antara
Editor : Yuni
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar