Akibat Pandemi Corona, Sopir Taksi Online Nekat Gantung Diri

Daerah2,051 views

BEKASI, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria berinisial JL (33) nekat gantung diri hingga tewas di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2020) sore.

Penyebab JL nekat bunuh diri lantaran diduga depresi tak bisa bekerja di tengah pandemi Virus corona (covid-19) dan membayar cicilan mobil.

Dilansir dari Wartakotalive.com, dari hasil penyelidikan petugas dan keterangan istri korban, diketahui sebelumnya ada seorang laki laki yang datang ke rumahnya menagih cicilan kredit mobil kepada JL.

“Setelah itu korban sering melamun karena sudah 2 bulan ini tidak narik sebagai sopir Grab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/4/2020).

Apalagi, kata dia, di tengah wabah Virus Corona ini, korban semakin tertekan karena tidak bisa bekerja ke luar rumah.

“Sehingga korban nekat bunuh diri,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, awalnya pada Senin 6 April 2020 sekira jam 16.00, saksi NI (14) yang merupakan anak korban, melihat ayahnya melepaskan tali tambang ayunan yang ada di dalam rumah.

Lalu, tali itu dibawa ke belakang rumah.

“Sewaktu diikuti, korban menyembunyikan tali tersebut,” ucap Yusri.

Lalu, sambung Yusri, sekira pukul 18.00 atau setelah magrib, NI tidak lagi melihat korban di dalam rumah

Selanjutnya, NI mencari korban ke belakang rumah.

“Di sana NI meihat korban sudah tergantung di dahan pohon sengon dengan tali tambang ayunan warna merah,” beber Yusri.

Spontan saksi berteriak meminta tolong yang didengar oleh ibunya, S (34), atau istri korban.

Keduanya pun kaget dan histeris melihat korban tewas gantung diri.

Hal itu, kata Yusri, memicu tetangga berdatangan yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tak lama petugas kami datang dan bersama tetangga menurunkan korban yang tergantung,” papar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan petugas, katanya, dipastikan korban meninggal akibat bunuh diri dan bukan karena kekerasan atau hal lainnya.

“Selain itu, keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja,” terang Yusri.

Sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut

“Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha,” kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.

“Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran.”

“Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini,” tegas Presiden.

Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi

Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.

“Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Presiden.

Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus

Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.

“Jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah,” jelasnya.

Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.

Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank,” papar Presiden.

Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.”

“Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ungkapnya.

Tambah Anggaran Bantuan Sosial Jadi Rp 4,5 Triliun

Pemerintah juga akan menambah anggaran bantuan sosial menjadi Rp 4,5 triliun.

Dengan anggaran tersebut, nantinya dana dalam kartu sembako murah akan mendapatkan tunjangan Rp 200 ribu per bulan, dari yang tadinya Rp 150 ribu.

“Sebentar lagi juga akan kita keluarkan kebijakan untuk penerima kartu sembako selama 6 bulan mendatang, akan kita tambah Rp 50 ribu.”

“Sehingga diterima Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat. Yang kita siapkan Rp. 4,5 triliun,” terang Presiden.

Presiden juga mengatakan, program kartu Pra Kerja akan segera diimplementasikan.

Program tersebut sebagai antisipasi bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Virus Corona.

Pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 10 triliun.

“Para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omset.”

“Alokasi anggaran yang kita siapkan adalah Rp 10 triliun,” cetus Presiden.

Presiden menginstruksikan para gubernur untuk mendukung program tersebut dengan mendata warganya yang layak menerima bantuan .

“Agar provinsi-provinsi bisa ikut mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik,” ucapnya.

Sumber : Wartakotalive
Editor : Yuni

545
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar