SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat milik PT. SIR Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (1/8/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH,MH mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menanhap 2 (dua) orang laki-laki berinisial DR Alias D (23), RS Alias R (29) warga Perawang dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Tualang menjelaskan bahwa pelapor mengetahui kejadian tersebut dari saksi yang melakukan pengintaian dan menginformasikan kepada pelapor.
“Bermula pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB, pelapor sedang berada di Pos PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. SIR, lalu saksi menginformasikan kepada pelapor melalui telepon bahwa ia bersama dengan rekannya sedang melakukan pengintaian terhadap tiga orang laki-laki yang sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. SIR di Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya),”terang Kapolsek.
Mendapatkan informasintersebut pelapor langsung menghubungi saudara saksi lain dan menyuruhnya segera menghubungi rekan security lain untuk pergi bersama ke lokasi/tempat kejadian pencurian tersebut.
“Setelah itu pelapor bersama dengan saksi dan beberapa orang security langsung menuju ke lokasi/tempat kejadian pencurian tersebut untuk melakukan penangkapan dengan melewati jalan Pemda, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dengan menggunakan sepeda motor masing-masing memasuki jalan setapak kebun kepala sawit milik masyarakat,” urainya..
Di dalam perkebunan tersebut, ditemukan dua unit kendaraan sepeda motor terparkir di jalan setapak yang mana salah satu sepeda motor terdapat keranjang yang sudah berisikan beberapa tandan buah kelapa sawit.
“Melihat adanya dua motor terparkir di jalan setapak, pelapor dan saksi serta rekan lainnya standby di dekat sepeda motor tersebut, pelapor menghubungi saudara saksi lain dan menyuruhnya bersama dengan rekannya yang berada di dalam lokasi/tempat kejadian untuk menangkap tiga orang pelaku tersebut dari dalam lokasi kejadian,” kata Kompol Arry.
Kemudian, tidak berselang lama pelapor melihat tiga orang pelaku berlarian melewati parit gajah (perbatasan kebun kelapa sawit milik PT. SIR dan lahan warga) menuju ke sepeda motor yang terpakir tersebut.
Setelah melihat ketiga pelaku, pelapor bersama dengan saksi dan beberapa security lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolsek juga menerangkan bahwa salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan pisau, tetapi tidak berhasil melukai pelapor dan saksi.
“Pada saat ditangkap salah satu pelaku yang berinisial RS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menyerang dengan mengarahkan pisau tersebut ke perut pelapor. Namun pelapor berhasil menghindar dan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Kompol Arry juga mengatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam terdapat keranjang rotan di dalamnya berisikan 6 tandan buah kelapa sawit terpasang dibangku belakang sepeda motor tersebut. Selain itu, dua bilah pisau dan satu buah sebo (penutup wajah) dan lima belas tandan buah kelapa sawit yang masih berserakan atau tercecer di lokasi Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya) langsung dibawa ke Polsek Tualang,” ulasnya.
Untuk 1 orang DPO Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto,SH bersama tim melakukan pencarian dan sudah mengetahui ciri-ciri Pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diterapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” tutup Kompol Arry.
Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






