SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.62 RT.005 RW. 002 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (10/05/2023).
TN (37) dan ISH (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 24 (dua puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Sihol kepada wartawan, Senin (15/5/2023) siang.
Lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB, personel Satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang disimpan terduga pelaku di bawah pohon kelapa sawit.
“Setelah dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 24 (dua puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram tersebut ia peroleh dari P,” jelasnya.
Diterangkan juga, personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi tentang tindak pidana narkoba ke pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






