SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis milik warga berinisial S alias UJ (55) di Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Rabu (18/1/2023) kemaren.
“Ada ratusan miras milik warga Kampung Rempak yang kita sita. Awalnya dapat informasi dari warga, dan sudah meresahkan warga sekitar. Makanya kita lakukan penggerebekan ke rumah pemilik miras. Sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin kepada Wartawan, Kamis (19/1/2023).
Disebutkannya, selama ini rumah S alias UJ
menjadi tempat penyelundupan berbagai jenis miras dan tempat jual beli miras dengan bebas di wilayah Sabak Auh.
“Kita juga melakukan pemanggilan kepada pemilik miras untuk mengali informasi dari mana dia mendapatkan miras itu. Sekarang lagi diproses. Nanti, miras ini akan kita musnahkan,” kata Hendy.
Hasil penggerebekan ditemukan miras merek Angker Bir sebanyak 168 botol, Whisky 156 botol, Anggur Merah (ukuran kecil) 53 botol, Anggur Merah (ukuran besar) 24 botol.
Hendy menegaskan, peredaran miras dilarang di Siak. Dia mengimbau masyarakat jika menemukan dan mencurigai adanya pelanggaran Perda di sekitar tempat tinggalnya, segera melaporkan untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di sekitar tempat tinggalnya,” pungkas Hendy.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






