Dua Pencuri Mesin Pompa PDAM Ditangkap, Kerugian Capai Rp150 Juta

Hukrim, Siak13 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa kontripugal milik Pemerintah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM. Akibat pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit.

“Seorang saksi bernama Abdul Muzir melaporkan bahwa mesin pompa PDAM telah hilang. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ungkap Kapolsek, Jumat (26/9/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka berinisial E (31) dan A (32), keduanya warga Kecamatan Sungai Apit. Keduanya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Barang Bukti, Dari tangan pelaku, polisi menyita peralatan dan komponen hasil pembongkaran, antara lain, Spana inggris, Kunci pas 19, Obeng picak, Gulungan plastik karbon bekas, Sampul kabel tembaga dan karet gulungan hitam, Komponen spidometer pengatur arus (5 unit), Tombol lampu,Alarm berwarna merah.

Kedua tersangka diduga membongkar mesin pompa menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Sungai Apit menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Ini merupakan aset vital milik pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500